Berikut ini adalah edukasi bagaimana caranya memperoleh fasilitas dividen bebas pajak
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bermanfaat bagi investor amatir seperti kita-kita warga Indonesia biasa. Sebelumnya harus bayar 10%, sekarang bebas pajak. Tapi ada syarat dan detailnya.
Berikut ini adalah edukasi bagaimana caranya memperoleh fasilitas dividen bebas pajak yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Pelajari pilihan Anda saat menerima dividen, apakah membayar pajak atau reinvestasi? Tentu dengan segala syarat dan ketentuannya, serta detail pelaporannya dalam SPT Tahunan.
Versi Ringkas:
- Anda bisa memilih tetap membayar PPh Terutang Dividen 10% atau memilih reinvestasi.
- Kedua pilihan itu tetap ada kewajiban pelaporan yang detailnya ada di video.
- Anda bisa memilih membayar sebagian dari dividen dan sisanya direinvestasikan. Yang direinvestasi pelaporannya mengikuti skema seperti itu juga.
- Instrumen aset untuk reinvestasi ada banyak macamnya, termasuk: tabungan, deposito, emas, properti, reksadana, obligasi ritel, saham, dan banyak lagi. Fokusnya adalah aset di dalam negeri.
- Dividen dari satu saham dari beberapa rekening? Silakan disatukan saja. Yang penting dilaporkan.
- Pelaporan investasi bisa disatukan dalam satu baris. Atau beberapa baris jika memang begitu.
Daftar Isi
- 00:00 Dividen Bebas Pajak, Begini Lapornya
- 00:46 Disclaimer
- 01:06 Dasar Hukum
- 01:21 Referensi dan Sumber Informasi
- 01:53 Alur Ringkasnya
- 04:29 Cara Lapor: Bayar PPh Final Dividen Terutang 10%
- 05:47 Cara Lapor: Skenario Reinvestasi
- 05:56 – Aktivasi Menu Reinvestasi
- 06:26 – Begini Cara Laporan Pendapatan Dividen
- 10:21 – Begini Cara Laporan Reinvestasi
- 12:37 Pelaporan SPT Tahunan
- 15:15 Catatan Penutup
Artikel edukasi dividen di Pajak: https://s.id/pajakdividen
Diterbitkan: 9 Mar 2022—Diperbarui: 14 Sep 2024