Dalam memilih investasi, salah satu kriteria saya adalah perusahaan yang menghargai pemegang saham dengan cara membagi dividen. Sebagai gambaran, pada tahun ini saya akan mendapatkan dividen sekitar 6% lebih untuk seluruh investasi setahun. Ini tentu jumlah yang sangat lumayan karena sudah mengalahkan deposito yang saat ini rata-rata hanya sebesar 4-4,5% per tahun.

Pertanyaannya, bagi yang awam atau baru berinvestasi saham, bagaimana tata cara mendapatkan dividen? Berikut penjelasan singkatnya.

  • Untuk mendapatkan dividen, baik berupa dividen tunai atau saham, Anda cukup memegang sahamnya hingga tanggal cum-date (yang masuk) dividen. Misal cum-date dividen sebuah saham adalah 23 Juli 2012, maka Anda harus mempunyai saham hingga penutupan bursa pada hari tersebut. Bila sebelumnya Anda memegang saham berbulan-bulan atau hampir setahun tapi pada tanggal tersebut Anda melepasnya, maka Anda tidak dapat dividen. Sebaliknya orang yang baru membeli saham pada tanggal tersebut akan mendapatkan dividen. Bila Anda punya saham pada 23 Juli 2012 lalu besoknya atau pada 24 Juli 2012 (tanggal ex-date) Anda menjualnya sahamnya, Anda tetap akan dapat dividen karena sudah masuk daftar pemegang saham yang mendapatkan dividen.
  • Pengumuman dividen biasanya bisa dilihat di: a) situs BEI halaman masing-masing emiten, contohnya untuk UNVR bisa dilihat di halaman ini. Klik tab Pengumuman. b) di situs KSEI bisa dilihat di halaman ini. Lalu cari emiten yang Anda inginkan, kemudian klik tautan yang ada di nomor surat tersebut. Tips: situs KSEI lebih ringan karena dokumennya sangat kecil dan baku, beda dengan situs BEI yang berbeda-beda tergantung kiriman dari emiten.
  • Setiap pengumuman dividen masing-masing emiten akan menyertakan tanggal cum-date, ex-date, pay-date (pembayaran). Ada pula keterangan di pasar tunai atau negosisasi, dll.
  • Tata cara pembayaran dividen biasanya disertakan di masing-masing pengumuman dividen tiap emiten. Bila Anda memakai rekening bersama di KSEI, umumnya investor memakai ini, maka pembayaran dividen akan langsung ditransfer ke rekening investor di sekuritas masing-masing. Anda tidak perlu melakukan apa-apa. Cukup duduk santai dan tersenyum mendapatkan penghasilan tambahan. Bila saham Anda berbentuk sertifikat, Anda harus mengurus dividen ke perusahaan masing-masing. Bila investor asing ada tata cara tersendiri.
  • Tiap dividen tunai akan dikenakan pajak: a) sebesar 30% bila tidak terdapat data NPWP investor, b) sebesar 10% bila terdapat data NPWP. Investor asing ada ketentuannya sendiri.
  • Dividen saham atau bonus saham sepertinya tidak dikenakan pajak.


Diterbitkan: 9 Jul 2012Diperbarui: 18 Feb 2022