Ketahui dan pelajari apa itu zakat investasi saham.

Apa itu Zakat?

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan (nisab).

Mengutip Imam Ghazali, “Zakat merupakan ibadah harta (maal). Artinya, ibadah yang dalam praktiknya melibatkan pengeluaran, bahkan sudah ditentukan besaran harta yang harus didermakan.” Zakat merupakan ketaatan dalam bentuk harta guna memenuhi hak sesama manusia. (Sumber: NU Online)

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):

Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Sebagai pemeluk agama Islam dan pemilik Portofolio Bolasalju maka kami melaksanakan zakat saham dalam kegiatan investasi kami.

Syarat Zakat Investasi Saham

  • Milik Sendiri, artinya saham dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai Haulnya, artinya harta saham tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai Nisabnya, artinya harta saham yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat saham setara harga 85 gram emas.

Batasan nisab zakat harta adalah setara harga 85 gram emas. Jika jumlah harta lebih dari harga 85 gram emas dan telah dimiliki lebih dari setahun penuh atau haul, maka harta itu harus dikenakan zakat.

Jika di awal tahun harta saham melebihi nisab dan tahun berikutnya harta saham tersebut berkurang kurang dari nisab, maka harta saham itu tidak dikenakan zakat. Perhitungan zakat baru dimulai setelah harta saham itu tercapai nisabnya kembali selama setahun penuh.

Kadar Zakat atau Persentase Zakat Saham

Berdasarkan ajaran agama Islam, kadar zakat atau persentase zakat harta adalah sebesar 2,5% atau satu per empat puluh dari harta yang masuk nisab dan sudah haul.

Untuk kalender tahunan, agar praktis kami memakai kalender umum (bukan hijriyah). Tujuannya pelaporan dan kalkulasi lebih mudah. Maka, kalkulasi kadar zakat harus disesuaikan dengan jumlah hari di kalender umum yang lebih banyak dibanding kalender hijriyah.

Umur kalender umum sebanyak 365,2 hari. Dalam setahun umur hari kalender hijriyah bisa 354 hari atau 355 hari. Maka, untuk penyesuaian, kami memakai kadar zakat dengan kalkulasi berikut:

Kadar zakat kalender umum: 365,2/354 * 2,5% = 2,578%.

Kami memakai pembagi 354 hari agar kalkulasi lebih aman. Artinya jumlah nisab lebih dari ketentuan.

Cara Menghitung Zakat Saham

Sebagai ilustrasi atau contoh saham yang sudah masuk haul:

  • Jika harga emas akhir tahun sebesar Rp1.000.000 per gram, maka nisab pengenaan zakat harta adalah sebesar Rp85 juta.
  • Jika portofolio investasi Anda punya aset sebesar lebih dari Rp85 juta selama setahun penuh (masuk haul), maka ia dikenakan zakat.
  • Jika portofolio investasi Anda asetnya sebesar lebih dari Rp150 juta (lebih dari nisab), lalu di akhir tahun terimbas penurunan saham dan nilainya setara Rp84 juta, maka harta zakat saham Anda tidak memenuhi syarat nisab.
  • Jika portofolio saham Anda awalnya sebesar lebih dari Rp75 juta (kurang dari nisab), lalu di akhir tahun nilainya naik mencapai Rp101 juta (melebihi ketentuan haul di atas), maka mulai tahun itu harta saham Anda harus dipantau apakah tercapai nisab dan haul selama setahun penuh.

Penyaluran/Pembayaran Zakat

Zakat disalurkan kepada delapan golongan yang disebut sebagai penerima zakat:

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

Penyaluran zakat bisa dialirkan melalui lembaga amil zakat resmi atau juga melalui jalur privat, dengan tetap mengikuti syarat golongan penerima zakat di atas.

Mengutip artikel di NU Online ini, “Memberikan zakat kepada keluarga yang tidak wajib dinafkahi, tergolong sebagai hal yang disunnahkan. Sebab seorang muzakki dengan melakukan hal tersebut akan mendapatkan dua pahala, yakni pahala membayar zakat dan pahala menyambung tali persaudaraan.

Guru-guru kami mengajarkan, setelah itu prioritas berikutnya adalah tetangga, kerabat, dan baru jika sudah tidak ada bisa disalurkan ke lembaga amil zakat yang resmi.


Diterbitkan: 27 Mar 2023Diperbarui: 26 Mar 2025