Ketahui dan pelajari apa itu zakat investasi saham.
Apa itu Zakat?
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan (nisab).
Mengutip Imam Ghazali, “Zakat merupakan ibadah harta (maal). Artinya, ibadah yang dalam praktiknya melibatkan pengeluaran, bahkan sudah ditentukan besaran harta yang harus didermakan.” Zakat merupakan ketaatan dalam bentuk harta guna memenuhi hak sesama manusia. (Sumber: NU Online)
Sebagai pemeluk agama Islam dan pemilik Portofolio Bolasalju maka kami melaksanakannya dalam kegiatan investasi kami.
Batasan (Nisab) Pengenaan Zakat Investasi Saham
Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):
Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.
Nisab adalah aturan agama Islam yang menetapkan batasan nominal harta yang dikenakan kewajiban zakat.
Batasan nisab zakat harta adalah setara harga 85 gram emas. Jika jumlah harta lebih dari harga 85 gram emas dan telah dimiliki lebih dari setahun atau haul, maka harta itu harus dikenakan zakat.
Sebagai ilustrasi atau contoh:
- Jika harga emas akhir tahun sebesar Rp1.000.000 per gram, maka nisab pengenaan zakat harta adalah sebesar Rp85 juta.
- Jika portofolio investasi Anda punya aset sebesar lebih dari Rp85 juta, maka ia dikenakan zakat.
Kadar Zakat atau Persentase Zakat Saham
Berdasarkan ajaran agama Islam, kadar zakat atau persentase zakat harta adalah sebesar 2,5% atau satu per empat puluh dari harta yang masuk nisab dan sudah haul.
Penyaluran/Pembayaran Zakat
Zakat disalurkan kepada delapan golongan yang disebut sebagai penerima zakat:
“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).
Penyaluran zakat bisa dialirkan melalui lembaga amil zakat resmi atau juga melalui jalur privat, dengan tetap mengikuti syarat golongan penerima zakat di atas.
Mengutip artikel di NU Online ini, “Memberikan zakat kepada keluarga yang tidak wajib dinafkahi, tergolong sebagai hal yang disunnahkan. Sebab seorang muzakki dengan melakukan hal tersebut akan mendapatkan dua pahala, yakni pahala membayar zakat dan pahala menyambung tali persaudaraan.
Guru-guru kami mengajarkan, setelah itu prioritas berikutnya adalah tetangga, kerabat, dan baru jika sudah tidak ada bisa disalurkan ke lembaga amil zakat yang resmi.
Diterbitkan: 27 Mar 2023—Diperbarui: 30 Aug 2023