Pasar modal di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak 1912 untuk memfasilitasi kepentingan pemerintah kolonial Hindia Belanda atau VOC1.

Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC didirikan pada 16022, adalah perusahaan multinasional pertama di dunia. VOC pada masa jayanya adalah perusahaan terkemuka dengan kewenangan istimewa mirip negara. VOC boleh membentuk tentara, punya mata uang sendiri, hingga bisa menyatakan perang dengan negara lain. Saham VOC dimiliki oleh banyak orang, termasuk ibu rumah tangga hingga pensiunan3.

Kembali ke sejarah bursa kita, setelah mengalami berbagai kejadian di era kolonial hingga ditutupnya bursa pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada 1977 di bawah pengawasan Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal).

Pada 1989 sempat beroperasi Bursa Efek Surabaya (BES) namun kemudian digabungkan dengan Bursa Efek Jakarta pada 2007 sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia hingga saat ini.


Diterbitkan: 16 Sep 2024Diperbarui: 24 Sep 2024