Investasi bodong seperti tak pernah hilang di Indonesia. Mereka pakai nama yang bermacam-macam: investasi “andil usaha” berbasis emas, investasi kelompok untuk usaha ini, usaha pohon anu, usaha itu berkelompok, penggandaan uang Mas Anu, atau bahkan yang benar-benar mengaku sebagai investasi saja. Penyelenggaranya pun macam-macam, ada yang di Jakarta, kota besar lainnya, bahkan luar negeri macam di Panama. Cari tahu beberapa hal untuk mendeteksi investasi bodong di artikel ini.

Artikel ini adalah bagian dari isi buku Cerdas Berinvestasi.

Korban investasi bodong sudah banyak. Nilai kerugiannya juga besar, dahsyat. Dari yang melapor ke polisi atau OJK, jumlah korban yang tidak melapor bisa jadi jauh lebih besar. Saya kenal beberapa orang yang pernah tertipu investasi bodong. Ada yang pernah cerita sendiri ke saya, atau saya dengar lewat kawan atau keluarganya. Mereka tejebak dengan berbagai tawaran menggiurkan dengan janji keuntungan melimpah ruah. Setelah beberapa saat, janji jadi kabar angin, terdengar lalu hilang entah kemana. Semua hanya bohong belaka. Keuntungan yang dijanjikan tak kunjung tiba. Berharap untung malah buntung. Uang puluhan juta, ratusan juta, hingga milyaran lenyap tak berbekas.

Rendahnya literasi keuangan mungkin satu sebab praktek penipuan semacam ini tetap marak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berusaha keras menggempur usaha licik seperti itu. OJK rutin mengumumkan beberapa lembaga yang terindikasi sebagai investasi bodong. Beberapa penyelenggara usaha semacam itu juga disergap oleh penegak hukum, pengelolanya juga telah dihukum setimpal. Tapi penerusnya seperti selalu siap menggangsar masyarakat lainnya. Masyarakat yang kurang melek keuangan, padahal mereka biasanya banyak uangnya.

Adakah cara untuk mendeteksi investasi bodong semacam itu? Ada beberapa hal yang bisa menjadi indikasi sebuah tawaran investasi berbahaya, yaitu tawaran yang berpotensi sebagai investasi bodong, penipuan, atau fraud. Beberapa diantaranya ada di bawah ini:

  • Selalu ditawarkan sebagai “investasi”. Mereka tak akan pernah bilang itu permainan, percobaan, atau sebagainya.
  • Mereka akan selalu mengesankan kegiatannya dilindungi oleh pemerintah atau OJK. Jangan percaya dengan gemerlapnya dokumen atau kantor (bila ada). Kantor bisa sewa. Dokumen bisa dicetak dengan kertas mahal. Jangan bertanya keabsahan ke mereka, cek informasi langsung ke OJK atau lembaga terkait.
  • Biasanya menawarkan keuntungan yang pasti, keuntungannya dijamin tidak ada ruginya. Selalu ada janji pasti untung. Berbeda dengan investasi lain, yang kadang bisa turun atau rugi.
  • Menawarkan keuntungan yang jauh lebih besar dibanding tawaran investasi serupa. Katakanlah deposito terbanyak hanya 5% setahun, kenapa ada yang menawarkan 30% setahun? Atau 10% sebulan? Tidak masuk akal kan?
  • Bila ada saudara, teman, atau handai taulan yang telah bergabung, biasa ada cerita pembayaran yang lancar. Biasanya memang demikian. Setelah uang yang terlibat makin besar, jumlah pembayaran yang diharapkan akan semakin besar pula, saat itulah pembayaran akan makin susah diperoleh. Agen pura-pura hilang entah kemana. Pengelola akan sulit dihubungi.
  • Hampir selalu memaksa seseorang menyetujui tawarannya dalam waktu singkat karena besok, lusa, atau minggu depan tidak bakal ada lagi tawaran serupa. Mereka memang mempermainkan psikologi dan ketergesaan Anda karena dengan cara itu seseorang akan lemah dan bisa ditekan.
  • Investasi bodong biasanya berumur dalam waktu singkat. Tanyakan kapan berdirinya investasi tersebut. Cari informasi pendirian di situs mereka. Cek pendirian situs mereka.
  • Biasanya ditawarkan dari mulut ke mulut
  • Data dan informasi investasi sepihak, tidak ada informasi pembanding yang terbuka. Berbeda dengan investasi umum yang bisa diakses di koran setiap hari.
  • Kadang kerabat atau teman sendiri yang menawarkan. Hampir semua orang bakal sulit menolak tawaran saudara atau kewan dekat. Kecuali mereka yang tegaan.
  • Ciri lain yang melekat adalah tiadanya alamat kantor yang jelas. Kadang ada lokasi kantor, tapi letaknya jauh. Kantor cabang terdekat pun sangat jauh. Misal, tawaran investasi di Yogyakarta tapi kantor Jakarta.
  • Informasi pengelola tidak jelas. Siapa yang memimpin, siapa yang bertanggungjawab. Informasi pengelola biasanya kabur.
  • Untuk mendukung hal terakhir, biasanya mereka didukung tokoh agama, tokoh politik, artis, dan orang terkenal lainnya.
  • Terakhir, ada kegiatan investasi legal dan sebenarnya tidak bodong. Tapi pola kerja keuangannya melibatkan spekulasi pertaruhannya (leverage) yang berlebihan. Akibatnya, jika masanya sedang beruntung, maka terasa manis sekali. Sementara ketika masa rugi datang, tak ayal, seluruh modal bisa musnah. Bahkan nasabah kadang masih berutang. Parahnya, agen atau penyelenggara tidak menjelaskan risiko yang demikian itu, bahwa uang mereka dipertaruhkan sampai 10 kali lipat, misalnya. Bahkan lebih. Jika orang tahu bahwa mereka bertaruh sedemikian besar, kalau rugi tentu mereka tak akan marah, kalau untung mereka akan senang.

Bila Anda menemukan beberapa atau seluruh indikasi di atas, Anda sebaiknya segera memutuskan untuk tidak buru-buru menyetujui segala tawaran mereka. Tarik semua komitmen. Bahkan biarpun tawaran mereka sepertinya sangat menarik. Mundurlah sedikit. Kemudian, berpikirlah secara jernih.

Akhirnya, Masuk Akalkah?

Dalam menyikapi setiap tawaran investasi dan kerjasama keuangan, setiap orang seharusnya berusaha bertanya kepada dirinya, apakah semua yang terdengar masuk akal? Apakah tawaran tersebut sepadan dengan risikonya? Apakah mereka benar-benar nyata, apa mungkin mereka sendiri atau orang lain yang punya posisi/akses untuk melakukan usaha serupa bisa mendapat seperti yang mereka tawarkan? Seandainya ada orang mampu untung besar, dan mereka katanya kaya dari situ, kenapa mereka tidak melakukannya sendiri? Dengan bertanya beberapa hal kritis demikian, seyogyanya setiap orang bisa terhindar dari investasi bodong.

Investasi bodong seperti tak pernah musnah, setiap masa selalu ada. Bentuknya pun beralih rupa, sangat kreatif, mengincar mereka yang serakah dan tergiur rayuan harta.

Baca pula: Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar dan Tidak di Bawah Pengawasan OJK


Diterbitkan: 30 Jan 2017Diperbarui: 18 Feb 2022