Banyak yang mengira investasi saham hanya lebih dominan unsur spekulasinya. Bahkan masih ada pandangan investasi saham hanya judi. Padahal banyak pandangan hukum Islam yang sudah menyatakan ada kriteria saham-saham yang sudah termasuk syariah. Pelajari melalui artikel edukasi saham syariah ini.

Tentang Pasar Modal Syariah

Menurut IDX, “Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.” Jadi, jangan sangka, dalam lingkup transaksi keuangan pasar modal yang demikian maju ada kegiatan usaha yang diatur dalam prinsip yang sesuai dengan fikih Islam, umumnya disebut syariah. Prinsip ini adalah transaksi-transaksi yang bersifat halal atau tidak bertentangan dengan fikih Islam.

Apa saja kegiatan pasar modal syariah? Yang pertama adalah saham syariah. Jenis obligasi juga ada yang sesuai syariah yang bernama sukuk. Reksadana juga ada yang dikelompokkan dalam syariah. Produk lain yang masuk kategori syariah adalah: exchange traded fund (ETF) syariah, efek beragun aset (EBA) syariah, dan dana investasi real esta (DIRE) syariah. Jika ingin tahu dasar hukum dan detail produk pasar modal syariah selengkapnya silakan dipelajari di IDX.

Baca juga: Mengenal Obligasi dan Sukuk

Ada kemungkinan aset-aset pasar modal di masa depan berkembang. Saya kira daftar produk pasar modal yang masuk prinsip syariah bisa berkembang asal memenuhi dasar akad (perjanjian), kegiatan bisnis, cara pengelolaan aset, dan/atau kas dan setara kas, dan tidak bertentangan dengan prinsip umum syariah.

Setelah ini kita akan fokus ke efek saham syariah.

Apakah Saham Syariah?

Saham syariah adalah efek (surat berharga, sekuritas) berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Menurut IDX, “Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK no. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.”

Singkatnya, prinsip saham bisa dianggap syariah adalah memenuhi dua syarat yaitu kegiatan usahanya dan rasio keuangannya. Dari kutipan tadi kita bisa mendapat dua kisi-kisi tentang emiten saham syariah, yaitu yang masuk Daftar Efek Syariah dan berdasarkan aturan lainnya.

Kriteria Emiten Syariah

Sebuah usaha bisa dimasukkan dalam efek syariah karena memenuhi dua hal, yaitu: kegiatan usahanya yang sesuai prinsip fikih Islam bisa dikatakan boleh/halal; dan, tambahan kriteria lain yang ditentukan oleh kebijakan ulama seperti rasio keuangan yang tidak berlebihan.

Di halaman IDX ini ada rincian lengkap mengenai kegiatan usaha dan rasio keuangan yang dimaksud. Dalam kegiatan, sebuah usaha syariah tidak boleh melakukan usaha: perjudian (jelas!), perdagangan yang dilarang menurut syariah seperti tidak ada penyerahan barang/jasa, penawaran palsu, perdagangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian, distribusi produk tidak syariah baik karena zatnya dan bersifat buruk.

Bagaimana Berinvestasi Saham Syariah?

Setelah paham prinsip-prinsip saham syariah. Bagaimana sih bertransaksi saham-saham syariah itu? Apa harus ingat sendiri? Riset saham saja sudah pusing. Apalagi harus mengenal mana saham-saham yang halal untuk berinvestasi saham syariah. Ya prinsip sederhana agar investasi saham syariah Anda masuk koridor syariah adalah membeli saham-saham syariah.

Untungnya ada beberapa cara mudah untuk berinvestasi saham secara syariah:

  1. Bertransaksi melalui sistem perdagangan syariah daring
  2. Mengikuti Indeks Saham Syariah
  3. Mengikuti Daftar Efek Syariah (DES)

Bertransaksi Melalui Sistem Perdagangan Syariah Daring

Cara gampang transaksi saham-saham syariah adalah melalui sistem yang disediakan oleh beberapa pialang utama yang menyediakan sistem daring (dalam jaringan atau online) untuk perdagangan syariah yang disebut IDX Shariah Online Trading System (SOTS). Sistem ini disediakan oleh pialang saham (broker). Dengan menjadi nasabah broker itu, Anda bisa meminta akses sistem ini untuk transaksi saham Anda. Melalui sistem SOTS ini Anda hanya bisa berdagang jual atau beli saham yang masuk efek syariah.

Contoh login masuk ke sistem syariah
Contoh login masuk ke sistem syariah

Sistem SOTS yang saya jumpai umum bersifat hanya penyaringan. Normalnya nasabah bisa bertransaksi saham-saham konvensional. Tapi jika nasabah masuk melalui opsi syariah, maka ia hanya mendapat akses saham-saham syariah saja. Saham non-syariah, misalnya: bank konvensional atau produsen bir, otomatis tidak akan bisa diakses (diblok).

Transaksi saham non-syariah dicoret
Transaksi saham non-syariah dicoret

Baca juga: Benarkah Saham Berisiko Tinggi?

Berikut adalah 13 broker yang saat ini menyediakan sistem SOTS menurut IDX:

  1. PT Indo Premier Securities, IPOT Syariah, www.indopremier.com
  2. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, HOTS Syariah, www.miraeasset.co.id
  3. PT BNI Securities, e-Smart Syariah, www.bnisekuritas.co.id
  4. PT Trimegah Securities Tbk, iTrimegah Syariah, www.trimegah.com
  5. PT Mandiri Sekuritas, MOST Syariah, www.most.co.id
  6. PT Panin Sekuritas Tbk, POST Syariah, pans.id
  7. PT Phintraco Securities, PROFITS Syariah, www.profits.co.id
  8. PT Sucorinvest, SPOT Syariah, sucorsekuritas.com
  9. PT First Asia Capital, FAST Syariah, www.facsekuritas.co.id
  10. PT MNC Securities, MNC Trade Syariah, www.mncsekuritas.id
  11. PT Henan Putihrai, HPX Syariah, www.henanputihrai.com
  12. PT Philip Sekuritas, POEM Syariah, www.phillip.co.id
  13. PT RHB Sekuritas, RHB TradeSmart, rhbtradesmart.co.id

Bagaimana jika Anda bukan nasabah broker-broker di atas? Ada alternatifnya.

Mengikuti Indeks Saham Syariah

Ada tiga indeks saham syariah yang saat ini aktif di Bursa Efek Indonesia yaitu: Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70).

JII adalah indeks saham syariah pertama yang diluncurkan pada 3 Juli 2000. Daftar JII meliputi 30 saham saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. JII bisa diibaratkan LQ45-nya syariah.

ISSI adalah indeks syariah kedua yang diluncurkan pada 12 Mei 2011, merupakan indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. Bisa diumpamakana ISSI adalah IHSG-nya indeks syariah karena memuat seluruh saham-saham syariah di BEI. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Untuk melihat daftar ISSI silakan lihat DES di bawah ini.

Baca juga: Kinerja IHSG 10 Tahun

Indeks syariah yang paling bontot adalah JII70, diluncurkan bulan lalu 17 Mei 2018, berisi 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.

Untuk melihat lebih detail saham-saham yang masih ketiga indeks ini silakan ikuti laman IDX ini.

Mengikuti Daftar Efek Syariah (DES)

Secara berkala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) setiap bulan Mei dan November. DES berisi daftar efek-efek yang telah memenuhi prinsip syariah. Sebagai investor Anda bisa mengikuti daftar ini dan langsung bisa berinvestasi dengan nyaman. Untuk mengikuti DES terbaru Anda bisa melihat di halaman OJK ini.

Perlu diingat daftar ini selalu diperbaiki secara rutin. Misalnya, jika pada November lalu sebuah emiten masuk DES, bisa jadi ia ditendang halus dari daftar DES karena ia melakukan diving, eh mungkin karena rasio keuangannya tidak memenuhi syarat syariah. Anda harus jeli mengeceknya agar bisa tepat selalu mengikuti rekomendasi DES.

Daftar saham syariah yang masuk efek DES (Mei 2019) adalah:
AALI, ABBA, ACES, ACST, ADES, ADHI, ADMG, ADRO, AGII, AKKU, AKPI, AKRA, AKSI, ALDO, ALKA, AMFG, AMIN, ANJT, ANTM, APII, APLI, APLN, ARII, ARMY, ARNA, ARTA, ARTI, ASGR, ASII, ASRI, ATPK, AUTO, BALI, BAPA, BATA, BAYU, BCIP, BELL, BEST, BIPP, BIRD, BISI, BKDP, BKSL, BLTZ, BMSR, BMTR, BOGA, BOLT, BOSS, BRAM, BRIS, BRMS, BRNA, BRPT, BSDE, BSSR, BTEK, BTON, BTPS, BUDI, BUKK, BULL, BUVA, BWPT, BYAN, CAKK, CAMP, CANI, CASS, CEKA, CENT, CINT, CITA, CITY, CLEO, CLPI, CMNP, CMPP, CPIN, CPRI, CSAP, CSIS, CTBN, CTRA, CTTH, DART, DAYA, DEAL, DEWA, DIGI, DILD, DIVA, DKFT, DMAS, DPNS, DPUM, DSFI, DSSA, DUCK, DUTI, DVLA, DWGL, ECII, EKAD, ELSA, EMDE, EMTK, EPMT, ERAA, EXCL, FAST, FASW, FILM, FIRE, FISH, FMII, FOOD, FORZ, FPNI, FREN, GAMA, GDST, GDYR, GEMA, GEMS, GHON, GIAA, GJTL, GMCW, GMFI, GMTD, GOOD, GPRA, GTBO, GWSA, HADE, HEAL, HELI, HERO, HEXA, HITS, HKMU, HOKI, HRME, HRTA, HRUM, IATA, IBST, ICBP, ICON, IDPR, IGAR, IIKP, IKAI, IKBI, IMPC, INAF, INCI, INCO, INDF, INDR, INDS, INDY, INPP, INPS, INTD, INTP, IPCC, IPCM, IPOL, ISAT, ITMA, ITMG, ITTG, JAST, JECC, JGLE, JIHD, JKON, JKSW, JMAS, JPFA, JRPT, JSMR, JSPT, JTPE, KAEF, KARW, KBLI, KBLM, KBLV, KDSI, KIAS, KICI, KIJA, KINO, KIOS, KKGI, KLBF, KOBX, KOIN, KOPI, KPAS, KPIG, KREN, LAND, LAPD, LCGP, LCKM, LINK, LION, LMPI, LMSH, LPCK, LPIN, LPKR, LPPF, LRNA, LSIP, LTLS, LUCK, MAGP, MAIN, MAMI, MAPA, MAPB, MAPI, MARK, MASA, MBAP, MBSS, MBTO, MCAS, MDKA, MDKI, MERK, META, MFMI, MGRO, MICE, MIKA, MINA, MIRA, MKPI, MLIA, MLPL, MLPT, MMLP, MNCN, MPMX, MPOW, MPPA, MRAT, MSIN, MSKY, MTDL, MTLA, MTPS, MTSM, MYOH, MYOR, MYRX, NATO, NELY, NFCX, NIRO, NRCA, OASA, OMRE, PALM, PANI, PANR, PBID, PBSA, PCAR, PDES, PGLI, PICO, PJAA, PNBS, PNSE, POLL, PORT, POWR, PPRE, PPRO, PRDA, PRIM, PSAB, PSKT, PSSI, PTBA, PTPP, PTRO, PTSN, PTSP, PUDP, PWON, PYFA, PZZA, RAJA, RANC, RBMS, RICY, RIGS, RIMO, RISE, RODA, ROTI, RUIS, SAME, SAPX, SCBD, SCCO, SCMA, SDMU, SDPC, SHID, SIAP, SIDO, SILO, SIMP, SIPD, SKBM, SKLT, SKRN, SKYB, SMBR, SMCB, SMDR, SMGR, SMMT, SMRA, SMRU, SMSM, SONA, SOSS, SOTS, SPMA, SPTO, SQMI, SRAJ, SRSN, SRTG, SSIA, SSTM, STAR, STTP, SWAT, TAMU, TARA, TBMS, TCID, TCPI, TDPM, TFCO, TGKA, TGRA, TINS, TIRT, TLKM, TMAS, TMPO, TNCA, TOBA, TOPS, TOTL, TOTO, TPIA, TPMA, TRAM, TRIL, TRIS, TRST, TRUK, TSPC, TURI, ULTJ, UNIC, UNIT, UNTR, UNVR, URBN, VOKS, WAPO, WEGE, WEHA, WICO, WIKA, WINS, WOOD, WSBP, WTON, YELO, ZBRA, ZINC, dan ZONE.

Baca juga: Apa Yakin Saham Untung Terus?

Lebih dari Syariah

Bagi saya selain berinvestasi di saham-saham syariah yang paling penting adalah berusaha untuk mencari usaha dalam kebaikan. Ini pendapat saya dan Anda bisa tidak setuju.

Bagi saya, adalah sia-sia membatasi transaksi saham-saham syariah sementara di sisi lain cara transaksi saham kita menganggap saham seperti perjudian belaka. Kita hanya bisa untung karena nasib belaka. Dalam artikel Apakah Saham Judi? saya menambahkan bahwa dalam pikiran saya harus sadar untuk membeli sebuah usaha dan bukan hanya membeli kupon yang saya harapkan naik sebelum saya menekan tombol beli saham. Dengan cara itu kita menghindari kegiatan spekulasi liar belaka, yang mirip judi.


Demikian pengantar berinvestasi saham syariah. Semoga bermanfaat.


Dimutakhirkan: 20 September 2019


Diterbitkan: 5 Jun 2018Diperbarui: 18 Feb 2022