Arti Buyback Saham
Perusahaan terbuka ada kalanya melakukan program membeli kembali saham dari semua pemegang saham, baik pemegang saham terbuka, atau pemegang saham privat/besar.
Ada yang bilang program buyback adalah salah satu cara untuk meningkatkan penghasilan kepada pemegang saham. Namun program ini juga mengundang kubu yang tidak setuju. Alasan utama mereka yang yang kontra adalah program ini adalah sebuah alokasi kapital (uang) namun tidak dikembalikan ke investor. Berbeda dengan dividen, yaitu mengembalikan dana ke investor.
Program pembelian kembali (buyback) saham adalah kegiatan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan untuk membeli kembali saham beredar dari pasar. Bisa dianggap kegiatan ini semacam perusahaan berinvestasi di dirinya sendiri. Namun ada bedanya, jika investor mendapat manfaat (dan kewajibannya) saat memiliki saham perusahaan, saham perusahaan yang dibeli perusahaan hanya bermanfaat mengurangi jumlah saham beredar. Artinya, setelah lembar saham berkurang, maka jumlah laba yang diatribusikan ke pemegang saham (baca: jumlah laba yang jadi hak mereka) akan bertambah karena jumlah pemilik berkurang.
Beberapa Macam Program Buyback
Kegiatan corporate action buyback bisa dilakukan melalui dua cara umum:
Tender Offer
Pemegang saham mungkin disodorkan sebuah skema bernama tender offer oleh perusahaan agar mereka mengajukan (atau tender) sebagian atau seluruh saham mereka dalam jangka waktu tertentu. Kegiatan tender offer biasanya berhubungan saat ada kepentingan khusus misalnya ada upaya penggabungan usaha, pemecahan usaha, atau saat perusahaan ingin go private.
Harga tender offer biasanya cukup tinggi dibanding harga saham di pasar. Karena tujuannya adalah sebesar-besarnya menyerap saham. Rencana program tender offer dan juga proposalnya harus diumumkan ke publik melalui saluran resmi regulator bursa dan media massa.
Buyback Dari Pasar
Kegiatan buyback lainnya adalah pembelian saham dari pasar. Karena sifatnya demikian, kegiatan ini mempunyai tujuan membeli dengan harga semurah-murahnya. Tujuan utama program buyback ini adalah agar kinerja perusahaan meningkat. Sebab buyback umumnya terjadi karena kinerja temporer saham perusahaan cenderung turun atau stagnan.
Regulasi Program Buyback
Aturan publik seputar program pembelian saham kembali tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017”)
Berikut ada ringkasan aturan OJK yang bisa kami pahami:
- Buyback harus melalui persetujuan RUPS
- Setelah disetujui, buyback harus diungkap di media dengan mengungkap alasan, tenggat waktu, jadwal, rencana harga, dan berbagai informasi lainnya. Lebih detail silakan pelajari di Pasal 4
- Saham hasil pembelian kembali bisa dijual kembali, ditarik, konversi, program karyawan, dll (pasal 17)
- Pengalihan saham (poin di atas) bisa dilaksanakan 30 hari sejak pembelian kembali, tanpa perlu lewat RUPS. Juga tidak boleh dilaksanakan bersamaan masa pembelian kembali. Jadi ada jeda yang jelas dan diumumkan. Harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka (ini adalah poin krusial). Detailnya di Pasal 18. Ada ketentuan lain juga sih yang agak meringankan, misalnya di Pasal 21.
Dan banyak hal lainnya. Detailnya silakan dipelajari sendiri ya.
Contoh Pengumuman Perusahaan yang akan Buyback Saham
Ada contoh aktual perusahaan yang akan melakukan buyback saham, yaitu perusahaan BTPS. Pengumumannya bisa diikuti di sini (publikasi di IDX tanggal 25 Juli 2019).
Buyback Tidak Selalu Sama
Bila ada yang menganggap bahwa kegiatan buyback saham oleh manajemen selalu bagus—asumsi bahwa harga sahamnya masuk akal—maka sesungguhnya itu tidak benar. Tidak setiap kegiatan pembelian saham kembali selalu bagus.
Jika harga saham yang dibayar manajemen untuk membeli kembali saham di bawah nilai wajar perusahaan itu, maka keputusan buyback adalah kegiatan alokasi kapital yang oke. Jika harga saham yang dibayar manajemen untuk membeli kembali saham di atas nilai wajar perusahaan itu, maka keputusan buyback sesungguhnya alokasi kapital yang sia-sia. Malah justru menjerumuskan kinerja perusahaan.
Ada pula kegiatan buyback saham yang didanai oleh dana utang. Maka hal ini juga harus diadili sesuai hukum keuangan bahwa jika biaya buyback itu (beban bunga dibayar) lebih mahal dari hasilnya, maka itu adalah keputusan buruk.
Dan banyak sekali kegiatan pembelian saham yang didasarkan pada keputusan semacam ini. Dengan berbagai alasan dan asumsi yang diangkat manajemen. Alasan yang tak masuk akal adalah misalnya menganggap citra perusahaan makin buruk kalau harga saham perusahaan makin turun.
Diterbitkan: 3 Aug 2019—Diperbarui: 6 May 2024