Apa Itu Tender Offer Sukarela?

Tender offer sukarela adalah mekanisme penawaran tender saham tanpa ada niat dari pelaksana untuk mengakuisisi perusahaan. Tender offer sukarela terjadi karena ada pihak yang ingin memiliki saham perusahaan terbuka tapi kesulitan memperolehnya di pasar modal. Dengan adanya penawaran tender sukarela dengan harga yang lebih tinggi, perusahaan pelaksana bisa memperoleh saham dalam jumlah banyak dalam waktu lebih cepat sehingga mereka bisa memperoleh manfaat kepemilikan saham atas perusahaan terbuka tersebut.

Tender offer sukarela adalah salah satu aksi korporasi yang regulasinya juga diatur dalam skema tender offer.

Apa Itu Tender Offer?

Tender offer atau penawaran tender adalah sebuah penawaran untuk membeli sebagian atau seluruh saham suatu perusahaan publik. Tender offer ada dua macam, yaitu tender offer wajib dan tender offer sukarela.

Penawaran tender dibuat secara terbuka dan mengundang pemegang saham untuk menjual sahamnya dengan harga dan jangka waktu tertentu. Harga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi dari sejarah harga di pasar terbuka.

Penawaran tender saham biasanya terjadi mengiringi pengambilalihan perusahaan terbuka oleh perusahaan lain yang ingin membuatnya menjadi perusahaan tertutup. Karena perusahaan pengakuisisi tidak mungkin atau tidak bisa mendapatkan seluruh saham publik di harga pasar yang umumnya rendah sebelum akuisisi diumum. Harga penawaran tender saham biasanya lebih tinggi dibanding rata-rata harga saham yang terjadi selama beberapa periode tertentu.

Ada dua macam tender offer di pasar modal, yaitu tender offer wajib dan tender offer sukarela.

Tender Offer di Indonesia

Ada dua jenis tender offer yang berlaku di Indonesia, yaitu: Penawaran Tender Sukarela dan Penawaran Tender Wajib.

Penawaran Tender Sukarela diatur dalam IX. H1. Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Penawaran Tender Wajib diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-263/BL/2011.

Semua atau urutan pelaksanaan tender offer di Indonesia:

  • Pengumuman rencana pelaksanaan tender offer kepada OJK, surat kabar, dan IDX
  • Pelaksanaan tender offer selama 30 (tiga puluh) hari kerja dimulai setelah pengumuman
  • Menyelesaikan transaksi penawaran tender dengan penyerahan uang, paling lambat 12 (dua belas) hari setelah jangka waktu penawaran berakhir
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tender offer kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja

Contoh Kasus Tender Offer Sukarela

Contoh terbaru kasus tender offer sukarela di Bursa Efek Indonesia adalah tender offer atas saham PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) yang dilakukan oleh Shimizu Corporation, sebuah perusahaan dari Jepang. Shimizu Corporation menawarkan tender sukarela atas 678,59 juta lembar saham TOTL atau mewakili 19,90% dari seluruh saham atas modal yang telah disetor penuh seharga Rp580 per lembar saham.

Baca pengumumannya di sini dan di sini.

Harga Pelaksanaan Tender Offer

Harga penawaran tender offer berdasarkan aturan OJK harus lebih tinggi dibanding harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman.

Contoh: rata-rata harga saham tertinggi saham TOTL selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman pada 17 Juli 2024 adalah sebesar Rp514,02 per saham. Maka harga pelaksanaan tender offer yang dilakukan oleh Shimizu Corporation merujuk atas saham TOTL telah memenuhi syarat batas atas.

Apa yang Terjadi Pasca Tender Offer?

Harga saham TOTL pasca pengumuman tender offer
Harga saham TOTL pasca pengumuman tender offer

Dalam contoh TOTL yang baru terjadi di Bursa Efek Indonesia, saham TOTL naik dari Rp550 menjadi Rp610 pasca pengumuman itu terjadi.

Jika pemegang saham publik tidak menjual sahamnya pasca pelaksanaan tender offer usai, seperti yang terjadi pelaksanaan tender offer AQUA sebelumnya, maka saham beredar di masyarakat akan tetap terpelihara. Dalam kasus tender offer sukarela, pelaksana tidak ada niat untuk membuat perusahaan publik tersebut privat. Maka, setelah pelaksanaan tender offer sukarela, pemegang saham publik yang tidak menjual sahamnya ada risiko sahamnya akan turun lagi ke tingkat rata-rata.

Skema tender offer sukarela akan mempengaruhi persepsi publik akan nilai saham yang sedang ditransaksikan.


Diterbitkan: 20 Jul 2024Diperbarui: 24 Jul 2024