Apa Itu Tender Offer?

Tender offer atau penawaran tender adalah sebuah penawaran untuk membeli sebagian atau seluruh saham suatu perusahaan publik. Tender offer ada dua macam, yaitu tender offer wajib dan tender offer sukarela.

Penawaran tender dibuat secara terbuka dan mengundang pemegang saham untuk menjual sahamnya dengan harga dan jangka waktu tertentu. Harga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi dari sejarah harga di pasar terbuka.

Penawaran tender saham biasanya terjadi mengiringi pengambilalihan perusahaan terbuka oleh perusahaan lain yang ingin membuatnya menjadi perusahaan tertutup. Karena perusahaan pengakuisisi tidak mungkin atau tidak bisa mendapatkan seluruh saham publik di harga pasar yang umumnya rendah sebelum akuisisi diumum. Harga penawaran tender saham biasanya lebih tinggi dibanding rata-rata harga saham yang terjadi selama beberapa periode tertentu.

Mekanisme tender offer bisa menguntungkan semua pihak dengan memfasilitasi peralihan seluruh saham terbuka yang beredar sehingga pengakuisisi, pemegang saham publik, dan perusahaan yang diakuisisi mendapat manfaat.

Dalam skema lain, ada juga penawaran tender utang yang berfungsi untuk membeli kembali efek utang yang dipunya oleh perusahaan atau menghentikan efek utang mereka, baik berupa obligasi, sukuk, atau jenis efek lainnya.

Ada dua macam tender offer di pasar modal, yaitu tender offer wajib dan tender offer sukarela.

Apa Itu Tender Offer Wajib?

Tender offer wajib adalah mekanisme penawaran tender saham yang mengiringi akuisisi atau pengambilalihan perusahaan publik oleh pihak lain untuk menyerap sisa saham yang beredar di masyarakat. Setelah pelaksanaan tender offer wajib ini maka perusahaan publik tersebut akan menjadi perusahaan tertutup.

Apa Itu Tender Offer Sukarela?

Tender offer sukarela adalah mekanisme penawaran tender saham tanpa ada niat dari pelaksana untuk mengakuisisi perusahaan. Tender offer sukarela terjadi karena ada pihak yang ingin memiliki saham perusahaan terbuka tapi kesulitan memperolehnya di pasar modal. Dengan adanya penawaran tender sukarela dengan harga yang lebih tinggi, perusahaan pelaksana bisa memperoleh saham dalam jumlah banyak dalam waktu lebih cepat sehingga mereka bisa memperoleh manfaat kepemilikan saham atas perusahaan terbuka tersebut.

Tender offer sukarela adalah salah satu aksi korporasi yang regulasinya juga diatur dalam skema tender offer.

Tender Offer di Indonesia

Ada dua jenis tender offer yang berlaku di Indonesia, yaitu: Penawaran Tender Sukarela dan Penawaran Tender Wajib.

Penawaran Tender Sukarela diatur dalam IX. H1. Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Penawaran Tender Wajib diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-263/BL/2011.

Semua atau urutan pelaksanaan tender offer di Indonesia:

  • Pengumuman rencana pelaksanaan tender offer kepada OJK, surat kabar, dan IDX
  • Pelaksanaan tender offer selama 30 (tiga puluh) hari kerja dimulai setelah pengumuman
  • Menyelesaikan transaksi penawaran tender dengan penyerahan uang, paling lambat 12 (dua belas) hari setelah jangka waktu penawaran berakhir
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tender offer kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja

Contoh Kasus Tender Offer Wajib

Salah satu kasus terkenal tender offer wajib di Bursa Efek Indonesia adalah tender offer atas saham PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA). Kasus ini cukup terkenal karena prosesnya memakan waktu lama karena pemegang saham publik tidak berkenan melepas sahamnya.

Jadi, PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) memutuskan ingin delisting sukarela di bura pada 2010. PT Tirta Investama adalah pemegang saham pengendali dengan kepemilikan hingga 94,35% atas saham AQUA.

AQUA telah menyatakan ingin delisting sukarela selama dua kali, yaitu pada tahun 2001 dan 2005 usai diakuisisi oleh Danone, perusahaan makan terkenal dari Perancis. Proses delisting tidak berhasil lancar karena pemegang saham publik tidak bersedia melepas sahamnya dengan penawaran pada saat itu.

Pelaksanaan tender offer dilakukan oleh PT Tirta Investama, pemegang saham pengendali AQUA, atas saham publik yang dimiliki masyarakat dengan tender offer atas 5,44% sisa saham publik atau setara 716.387 lembar saham seharga Rp500.000 per saham. Total dana yang disiapkan hingga Rp358,20 miliar. Pada saat itu saham AQUA ditutup seharga Rp244.800 di tahun 2009. Investor publik untung besar karena sahamnya naik dua kali lipat. Tender offer selesai pada 15 Desember 2010.

Contoh Kasus Tender Offer Sukarela

Contoh terbaru kasus tender offer sukarela di Bursa Efek Indonesia adalah tender offer atas saham PT Total Bangun Persada (TOTL) yang dilakukan oleh Shimizu Corporation, sebuah perusahaan dari Jepang. Shimizu Corporation menawarkan tender sukarela atas 678,59 juta lembar saham TOTL atau mewakili 19,90% dari seluruh saham atas modal yang telah disetor penuh seharga Rp580 per lembar saham.

Baca pengumumannya di sini dan di sini.

Harga Pelaksanaan Tender Offer

Harga penawaran tender offer berdasarkan aturan OJK harus lebih tinggi dibanding harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman.

Contoh: rata-rata harga saham tertinggi saham TOTL selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman pada 17 Juli 2024 adalah sebesar Rp514,02 per saham. Maka harga pelaksanaan tender offer yang dilakukan oleh Shimizu Corporation merujuk atas saham TOTL telah memenuhi syarat batas atas.

Apa yang Terjadi Pasca Tender Offer?

Harga saham TOTL pasca pengumuman tender offer
Harga saham TOTL pasca pengumuman tender offer

Dalam contoh TOTL yang baru terjadi di Bursa Efek Indonesia, saham TOTL naik dari Rp550 menjadi Rp610 pasca pengumuman itu terjadi.

Jika pemegang saham publik tidak menjual sahamnya pasca pelaksanaan tender offer usai, maka mereka tidak melepas hak untuk menjual sahamnya di harga yang ditawarkan. Setelah tender offer selesai, harga saham akan kembali mengikuti mekanisme pasar saham.


Diterbitkan: 19 Jul 2024Diperbarui: 24 Jul 2024