Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan dua saham properti grup Ciputra mulai hari ini, Jumat (13/1). Penghentian perdagangan alias suspensi ini merupakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai proses merger tiga perusahaan grup Ciputra.

Hanya perdagangan saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) yang masih berjalan. CTRA nantinya menjadi perusahaan hasil merger dengan PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan PT Ciputra Property Tbk (CTRP).

Sumber: Kontan Investasi


Diterbitkan: 13 Jan 2017Diperbarui: 9 Feb 2022