ojk-2016-logo

Salah satu keuntungan menjadi pemegang saham publik adalah karena investasi ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita akan fokus pada pengawasan OJK kepada perusahaan terbuka. Bagaimana sih kegiatan yang dilakukan OJK? Apa benar investor cukup dilindungi?

Fungsi OJK memang lengkap. Selain tugas administratif dalam operasional pengawasan, OJK juga berwenang mengawasi, memeriksa, menyidik, dan melindiungi konsumen (dalam hal ini investor), serta menetapkan sanksi. Sanksinya bisa berupa teguran, hingga pencabutan sebagai perusahaan terdaftar.

Setiap investor pintar pasti akan meriset perusahaan, misalnya, untuk mengecek Laporan Keuangan triwulan dan Laporan Keuangan Tahunan. OJK akan memastikan tiap emiten melaporkan laporan keuangan per tiga bulan maksimal satu bulan dari periode tersebut, dan juga laporan tahunan teraudit maksimal tiga bulan dari tahun berakhir. Bila ada indikasi emiten kurang jujur atau tidak terbuka tentang status laporan keuangannya, sebagai nvestor kita patut memberi tanda.

Tugas lain OJK adalah memastikan emiten jujur dan terbuka. Misal, bila emiten bilang proyeksi pendapatan naik 10%, tapi hasil akhirnya ternyata rugi 10%, maka OJK bisa bertanya pada emiten tersebut. Bila jawaban tidak memuaskan OJK bisa terus memastikan apa yang terjadi masuk akal, sehingga investor terlindungi.

OJK juga bisa bertanya pada emiten bila dalam ada ketidaksinambungan dalam prospektus penawaran saham perdana dan prospektus penawaran saham baru dan fakta material yang terjadi setelahnya. Katakanlah dalam prospektus (mirip proposal kepada investor), emiten mencari sejumlah dana untuk mengembangkan usaha, misalnya beli tanah. Ketika beberapa waktu kemudian (bulan, tahun) rencana tersebut tidak terlaksana atau tidak tergambar di laporan keuangan perusahaan. OJK bisa bertanya, menegur, atau memberi sanksi bila memang emiten nakal.

Salah satu contohnya seperti surat OJK di bawah ini:

[caption id=“attachment_5878” align=“alignnone” width=“852”]idx-2016-pengawasan Contoh surat OJK kepada emiten mempertanyakan rencana pembelian tanah sebagai land-bank perseroan[/caption]

OJK juga rutin memeriksa bila terjadi transaksi saham yang mencurigakan di bursa. Misalnya, adanya lompatan harga saham dalam waktu singkat, atau penurunan harga saham yang mendadak. Biasanya emiten seperti ini dilaporkan dalam kategori Unusual Market Activity (Aktivitas Pasar tak Biasa, atau UMA). Emiten bisa diberi sanksi bila jawaban yang diberikan tidak memuaskan, misalnya sahamnya tidak bisa diperdagangkan untuk sementara.

Dalam hal keterbukaan informasi, di Peraturan No. 31/POJK.04/2015 Pasal 5.a, ada aturan bahwa bila perusahaan terbuka mengungkap informasi ke pihak lain pada hari kerja, maka emiten wajib mengumumkan ke OJK dan ke publik pada hari yang sama. Bila pengungkapan terjadi di hari libur, maka emiten wajib mengungkapkan pada hari kerja berikutnya. Hal ini tentu menguntungkan investor kecil karena mendapat keadilan informasi yang sama dengan analis atau investor besar, yang biasanya mendapat akses khusus ke perusahaan. Saya pernah menulis hal ini beberapa tahun lalu tentang ketimpangan informasi antara investor kecil dan besar.

Begitulah sekilas tugas dan fungsi OJK dalam melindungi konsumen. Tentu masih banyak hal lain yang dilakukan oleh OJK dalam fungsinya mengawasi pasar modal. Bahkan, misalnya, isi website emiten pun sebenarnya sudah diatur oleh OJK, tentang informasi latar belakang perusahaan, pengurus, laporan keuangan 5 tahun terakhir, dst.

Untuk mengetahui detil tentang apa, bagaimana, tujuan, dan fungsi OJK silakan baca referensi di bawah ini:

Situs OJK bisa diakses di alamat http://www.ojk.go.id


Diterbitkan: 11 Nov 2016Diperbarui: 9 Feb 2022